Teror Kepala Babi di Kantor Media Tempo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

23 Maret 2025, 20:49 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memulai penyelidikan dugaan teror potongan kepala babi dan bangkai tikus di kantor media Tempo, Grogol, Jakarta Selatan.

Teror kepala babi terjadi pada, 19 Maret 2025, lalu disusul pada 22 Maret 2025, petugas keamanan kantor tersebut menemukan bungkusan berisi enam ekor bangkai tikus.

Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang meminta agar diusut tuntas aksi teror di kantor media tersebut.

Kunjungan di Jateng, Kapolri Cek Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tim penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di lokasi kejadian.

“Tim mendatangi TKP gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelas Djuhandani melalui keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025), dilansir dari TBNews.

Menurutnya, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, telah dilakukan pengecekan CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, termasuk CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.

3 Anggota Polri di Way Kanan Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolri Putuskan KPLB Anumerta

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” jelasnya.

Djuhandani mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Kapolri memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan terkait pengiriman paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, di Jakarta. (Nugroho)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini