Bongkar Ladang Ganja di Aceh, Bareskrim Temukan Lahan Seluas 25 Hektar

Pengungkapan berawal dari informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu

24 Juni 2025, 19:50 WIB

ACEH (Keadilan.net)– Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektar di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ladang ganja itu tersebar di delapan titik dalam tiga desa.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tim penyidik menangkap tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin dalam pengungkapan ini. Tersangka Yusni berperan sebagai kurir dan Khairul sebagai tukang packing ganja.

Dilansir dari TBNews, Eko menyebut, pengungkapan berawal dari informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu. Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.

“Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Eko menyampaikan, saat itu mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku. Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan mobil tersebut dan didapatkan sekira 7 kg dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg.

Setelah itu, tim penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dari hasil interograsi, barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram,” jelasnya.

Menurut Eko, setelah ditangkap, tersangka Yusni memberi keterangan bahwa ada ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya. Di sana, penyidik menemukan 8 kg ganja kering.

Tersangka Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh. Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 hektar.

“Perkiraan umur tanaman ganja yang ditemukan antara 4 – 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekira 1,5 – 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja dengan berat sekira 180 ton. Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.***

Berita Lainnya

Berita Terkini