JAKARTA (Keadilan.net) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima laporan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali terkait kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan itu, dibahas bahwa pemerintah tidak akan mencampuri atau intervensi setiap proses maupun tahapan KLB.
“Kita pemerintah dalam posisi tidak ikut campur, apalagi intervensi dalam pelaksanaan KLB yang sudah diputuskan oleh PSSI karena itu menjadi ranah PSSI,” kata Menpora, Selasa (1/11/2022), seperti dikutip dari InfoPublik.
Kualitas Mirip Asli, Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo Dibongkar Polda Jateng
Pemerintah dikatakannya juga mendorong proses KLB PSSI dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Sehingga, setiap keputusan yang dihasilkan melalui tahapan tersebut itu dapat sesuai dengan tujuan diselenggarakan KLB.
“Silakan dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah mereka putuskan,” ucap Menpora.
Menpora juga melaporkan beberapa kegiatan yang dilakukan pihaknya, mulai dari pelaksanaan Hari Sumpah Pemuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga persiapan Papua sebagai provinsi olahraga.
Kunjungan ke Sukoharjo, Ganjar Pranowo Datangi Lumbung Sayur KWT di Desa Pondok
“Salah satu hal yang menarik adalah bagaimana kita mendorong lagi Papua sebagai provinsi olahraga, sedang kita persiapkan itu karena memang dari hasil penelitian yang dikerjakan teman-teman di Uncen (Universitas Cendrawasih) itu dampak dari pelaksanaan PON terhadap meningkatkan rasa nasionalisme orang Papua,” ujar Menpora Zainudin Amali.
Terakhir, Menpora melaporkan terkait kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20, bahwa Presiden ingin memastikan kesiapan tempat-tempat yang akan digunakan dalam Piala Dunia U-20.
“Tadi juga Pak Presiden menanyakan tentang kesiapan venue-venue yang sebentar lagi akan direnovasi karena FIFA kan mau supaya semua venue utama maupun lapangan-lapangan latihan itu harus direnovasi diperbaiki tetapi tidak mayor dan itu minor saja,” pungkas Menpora.***