JAKARTA (keadilan.net) – Polri melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.
“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (22/6/2022), dilansir dari Humas Polri.
Kadivhumas menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.
“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Kepolisian Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/ 2022).
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.***