Di tempat AR, korban diminta untuk membuat surat klarifikasi dan divideokan. Setelah itu, korban kembali mendapatkan kekerasan dari tersangka Tegar, Rizal, dan RM, hingga dilerai oleh anggota lain perguruan silat itu.
Kemudian, adegan berganti kejadian penganiayaan pada, 26 Juli 2024, dimana korban setelah diminta masuk menjadi warga baru di perguruan silat para tersangka diajak latihan bersama anggota lainnya di MIM Asemgrowong, Nogosari. Di tempat itu, RM dan Tegar menjadi senior yang memimpin latihan.
Di tempat latihan itu, korban kembali mendapat kekerasan yang dilakukan oleh Tegar, Rizal, RM dan LAR. Dan akhirnya, pada 30 Juli 2024, korban ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya.
Launching Ambulan ke-3, Team Suket Teki Gelar Baksos dan Donor Darah Bareng PSHT Jebres
Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan yang juga hadir dalam rekonstruksi menyampaikan, hasil rekonstruksi akan dilampirkan oleh Polres Boyolali dalam berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa dan diteliti sebelum disidangkan ke pengadilan
“Kami memiliki waktu sampai 14 Agustus 2024. Setelah itu kami lakukan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke PN. Mengingat pendeknya jangka waktu penahanan perkara anak,” terangnya.
Mengingat dalam kasus ini ada dua tersangka anak remaja, maka proses peradilan yang akan digelar juga berbeda. Namun, para pelaku tetap dikenakan jerat pasal yang sama.
Warga PSHT Tewas Dianiaya, Profil Andan Wisnu Pradana Ikut Pelatihan di UNP Kediri
Empat tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo Pasal 55 KUHP jo pasal 6 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga KUHP. (Nugroho)