BOYOLALI (Keadilan.net) – Sebanyak 30 adegan diperagakan saat rekonstruksi yang digelar Polres Boyolali dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja putra bernama Aan Henky Damai (16), warga Dusun Genengan, Manggung, Ngemplak, Boyolali.
Rekonstruksi untuk memberikan gambaran jelas bagaimana para pelaku menganiaya korban tersebut dilaksanakan di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024). Untuk TKP penganiayaan sendiri diketahui berada di tiga lokasi dalam rentang waktu di bulan Juli.
Kasus penganiayaan ini melibatkan empat orang tersangka, yakni Rizal Saputra (19), Tegar Yusuf Bahtiar (19), dan dua tersangka lain yang masih anak remaja yaitu berinisial LAR (16) serta RM (17). Mereka merupakan anggota salah satu perguruan silat di Boyolali.
Peringatan Hari Jadi ke-8, PSHT Kobaret Solo Raya Temu Kangen dan Halal Bihalal
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan, hasil rekonstruksi sesuai dengan hasil otopsi, dimana ada luka di beberapa bagian tubuh korban termasuk organ dalam korban.
“Jadi tadi sudah tergambar jelas bagaimana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Dalam rekonstruksi tidak ada temuan baru,” ungkapnya.
Dijelaskan, para tersangka merupakan senior yang lebih dulu disahkan keanggotaannya oleh perguruan silat. Selain itu, penyebab kematian korban karena multiple injury akibat tendangan dan pukulan,” paparnya.
Kumpulkan Anggota, PSHT KOBARET Solo Raya Gelar Aksi Sosial Peduli di Bulan Ramadhan
Dalam rekonstruksi itu, diawali adegan pada, 14 Juli 2024, saat korban yang berada dirumah neneknya didatangi tersangka, RS, dan saksi D. Mereka bermaksud mengklarifikasi terkait pernyataan korban yang mengaku sebagai warga PSHT.
Korban kemudian diajak ke lokasi pertama, yaitu Lapangan Sembungan, Nogosari, Boyolali. Korban diinterogasi oleh tersangka Tegar dan RM. Tak berselang lama tersangka Rizal datang menyusul.
Saat itu, korban sudah mendapat kekerasan dari kedua pelaku (Tegar dan RM). Selanjutnya, setelah terbukti bahwa korban bukan warga perguruan silat, kemudian dibawa ke rumah rekan para tersangka sesama anggota perguruan silat. Inisialnya AR, dimana dalam kasus ini sebagai saksi.
370 Peserta UKT PSHT P16 Ranting Wonosari Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan