Razia Tanpa Henti, 23 Motor Knalpot Brong Terciduk Polisi di Solo

Razia yang gencar dilakukan itu untuk menjaga kondusivitas dan mewujudkan Solo zero knalpot brong

16 Januari 2024, 18:39 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Sebanyak 23 motor dengan knalpot brong, terjaring razia Sat Lantas Polresta Surakarta di Simpang Manahan kota Surakarta, Senin (15/01/2024) malam.

Razia yang gencar dilakukan itu untuk menjaga kondusivitas dan mewujudkan Solo zero knalpot brong.

Dilansir dari Humas Polresta Surakarta,
razia yang digelar oleh personil Sat Lantas menyasar kendaraan yang tidak sesuai standar. Terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Polda Jateng Deklarasikan Jateng Zero Knalpot Brong

“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, Selasa (16/1/2024).

Satlantas menahan kendaraan yang melanggar peraturan lalu-lintas itu. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menambahkan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif agar Kota Solo kondusif.

Kompi Senapan B Yonif 408 Suhbrastha Boyolali Didatangi Warga, Dukung Tindak Tegas Knalpot Brong

“Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbaunya.

“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kapolresta.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini