JAWA TENGAH (Keadilan.net) – Polda Jateng melalui jajaran Ditlantas menggelar Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Deklarasi ini melibatkan tiga perwakilan timses capres-cawapres di Pemilu 2024.
Kegiatan ini digelar guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan Sitkamtibmas yang kondusif selama Pemilu 2024.
Kegiatan Apel tersebut diikuti oleh 747 peserta. Terdiri dari parpol peserta pemilu, tim pemenangan pilpres, KPU, Bawaslu, Forkopimda Provinsi Jateng, Forkopimda Kota Semarang, FKPM, FKUB, tokoh pemuda dan masyarakat, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah komunitas otomotif lokal maupun nasional.
Datangi Sekolah, Polres Jepara Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Pelajar
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Polisi Sonny Irawan mengungkap pelibatan timses diharapkan ditindaklanjuti dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada massa kampanye.
Dengan demikian, tidak ada kesalahpahaman bila polisi menindak simpatisan yang melanggar larangan knalpot brong.
“Ini merupakan kegiatan tindaklanjut arah kebijakan Bapak Kapolda Jawa Tengah. kami dari jajaran Polda Jawa Tengah khususnya dan Polri secara keseluruhan ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung Pemilu Damai 2024,” kata Kombes Polisi Sonny Irawan seperti dikutip dari Instagram @humaspoldajateng pada 15 Januari 2024.
Sikat Habis Knalpot Brong, Polresta Surakarta Libatkan Bhabinkamtibmas
Hingga saat ini, penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204 ribu di masing-masing polres jajaran.
Penggunaan knalpot brong tersebut dilihat dari dua aspek. Pertama, aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan.
Kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya.***