Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Pembobol Alfamart Bulakrejo

Pelaku ini spesialis pembobolan minimarket lintas provinsi, dua kali di Kota Salatiga dan satu kali di Gunungkidul, Yogyakarta

29 Juli 2024, 20:56 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pria berinisal AZ alias Z pembobol Alfamart di jalan raya Wonogiri-Sukoharjo tepatnya Bulakrejo RT 03 / RW 07 Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Warga Wonodoyo, Cepogo, Boyolali, itu saat ini berhasil diringkus setelah ditangkap didaerah Boyolali, dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku ini spesialis pembobolan minimarket lintas provinsi. Dua kali di Kota Salatiga dan satu kali di Gunungkidul, Yogyakarta,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolres, Senin (29/7/2024).

Polresta Surakarta Ringkus 2 Kakak Adik Pencuri Play Station 3 di Pasar Kliwon

Kasus pembobolan minimarket Alfamart Bulakrejo, disebutkan Kapolres terjadi pada 16 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB, dimana minimarket tersebut sedang tutup. Oleh para karyawan baru diketahui pada pukul 06.30 WIB saat aktivitas minimarket akan dibuka.

“Saksi (karyawan) melihat plafon atap minimarket sudah jebol dan mendapati beberapa barang berupa rokok berbagai merek di etalese raib dari tempatnya. Selain itu, satu unit ponsel merek Samsung A05 warna hitam di bawah meja kasir dan sejumlah minuman di dalam lemari pendingin juga hilang,” terang Sigit

Setelah dipastikan telah terjadi tindak pidana pencurian, oleh karyawan yang juga sebagai penanggung jawab operasional minimarket itu, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sukoharjo.

4 Pelaku Pencurian Asal Wonogiri Diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo, Terancam 5 Tahun Penjara

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku akhirnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sukoharjo di wilayah Boyolali,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya AZ yang diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana diancam hukuman 7 tahun penjara. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini