JAKARTA (Keadilan.net) – Dua tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, diamankan Polres Metro Jaktim.
Kedua tersangka, masing-masing adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik ponpes.
“Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024,” kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025), dilansir dari TBNews.
Polres Sukoharjo Pastikan Kasus Santri Meninggal di Ponpes Bukan Korban Bullying
Untuk tersangka CH, lanjut Kapolres, juga melakukan pencabulan di lokasi yang sama. Bahkan CH sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri pada Jum’at (17/1/2025).
“Dalam kasus ini total korban sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Rinciannya, korban tersangka MCN tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15). Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17),” ujarnya.
Menurut Kapolres, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak.
Kodim Sukoharjo Resmikan Sumur Bor di Ponpes Az Zayadiy, Serentak se Indonesia
“Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” pungkasnya. (Nugroho)