Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Balpres Ilegal, Barang Bukti 207 Bal

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah

16 November 2025, 22:02 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)– Polda Metro Jaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal. Sebanyak 207 bal pakaian bekas impor (balpres) berhasil diamankan dalam operasi besar yang digelar di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan wilayah lain yang terhubung dengan jaringan distribusi barang selundupan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang perdagangan pakaian bekas impor karena berpotensi merusak pasar nasional.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Seluruh barang bukti dan saksi telah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025), dikutip dari TBNews.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar penertiban tetap memperhatikan keberlangsungan UMKM, termasuk pedagang thrifting.

Hal itu kembali ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, yang menyebut pemerintah juga tengah menyiapkan produk substitusi sebagai pengganti pakaian bekas impor.

Arahan serupa disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan komitmen Polri dalam menghentikan praktik penyelundupan pakaian bekas.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk melakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai keberadaan truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus segera bergerak dan menemukan 23 bal balpres di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Hasil pemeriksaan terhadap D mengarahkan penyidik ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, tempat seorang koordinator penerima balpres berinisial I berhasil ditangkap.

Pengembangan kasus terus berlanjut hingga ke Padalarang, Bandung Barat, lokasi penyimpanan dan distribusi balpres dalam jumlah besar. Di sana, polisi mengamankan:

2 truk engkel
3 mobil boks
1 unit Avanza
7 sopir dan kenek
184 bal pakaian bekas impor

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 207 bal, menjadikan operasi ini salah satu pengungkapan terbesar perdagangan balpres oleh Polda Metro Jaya tahun ini.

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan ilegal seperti balpres adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta melindungi perekonomian nasional dari praktik merugikan. ***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini