KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis

10 Januari 2026, 23:10 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di lingkungan BUMN energi tersebut.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan CD diduga berperan sentral dalam pengondisian tender pengadaan katalis di Pertamina. “CD diduga mengatur kebijakan internal agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender,” kata Budi, Jumat (9/1/2026) dilansir dari Info Publik.

Dalam konstruksi perkara, CD diduga meloloskan PT MP, perusahaan milik tersangka GW, untuk mengikuti sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis dengan menghapus kewajiban kelulusan ACE Test, syarat teknis penting yang sebelumnya membuat perusahaan tersebut dinyatakan tidak lolos.

Akibat kebijakan tersebut, PT MP yang menggunakan nama prinsipal Albemarle Corp memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta.

KPK menduga CD menerima suap sedikitnya Rp1,7 miliar dari praktik pengondisian tender tersebut. Aliran dana itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk pembuktian unsur penerimaan suap.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lain, yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA dari unsur swasta.

Atas perbuatannya, CD dijerat dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penahanan ini menjadi bagian dari upaya serius membenahi tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor strategis nasional serta mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Berita Lainnya

Berita Terkini