Tegas! Hotman Paris Minta Ronald Tannur Didakwa Sebagai Pembunuh, Ini Pasalnya

Hotman Paris meminta pihak kepolisian mengenakan pasal pembunuhan atau 338 KUHP Pidana kepada Ronald Tannur

8 Oktober 2023, 16:11 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pengacara Hotman Paris Hutapea terus kawal kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur, anak Anggota DPR di Surabaya.

Hotman Paris meminta pihak kepolisian mengenakan pasal pembunuhan atau 338 KUHP Pidana kepada Ronald Tannur. Permintaan Hotman Paris agar aparat menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan disampaikan lewat akun Instagramnya, Sabtu (7/10/2023).

“Halo Kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP Pidana terhadap pelaku,” kata Hotman Paris seperti dikutip dari @Hotmanparisofficial pada Minggu (8/10/2023).

Profil Lengkap Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Diduga Melakukan Penganiayaan Pacar Hingga Tewas

Pengacara kondang yang kerap menangani kasus selebriti tanah air ini wanti-wanti, aparat tidak mengenakan pasal penganiayaan terhadap Ronald Tannur. Sebab, ketimbang pasal pembunuhan, ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan berpotensi akan jauh lebih ringan.

“Jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancamannya jauh lebih ringan,” tuturnya.

Hotman membeberkan sejumlah rekomendasi agar pasal pembunuhan terhadap Ronald Tannur dapat diterapkan. Aparat, katanya, bisa mendalami kasus anak Anggota DPR itu dengan melakukan penyelidikan terkait jeda waktu saat penganiayaan terjadi.

Sadis! Anak Anggota DPR RI Diduga Aniaya Pacar, Hotman Paris Bongkar Pesan WA Teman Korban: Dilindas Mobil

“Kenapa Pasal 338 KUHP pidana perlu dipertimbangkan? Lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan,” saran Hotman. “Dari mulai tangan kosong, kemudian dengan memukul pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil, itu jeda waktunya berapa lama,” imbuhnya.

Menurut Hotman, jika Ronald Tannur terindikasi menyadari penganiayaan yang dilakukannya dapat menimbulkan kematian, maka sudah selayaknya pelaku dijerat pasal pembunuhan.

“Kalau memang jeda waktunya, eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa berarti dia ada kesadaran bahwa akan mengakibatkan kematian dan itu adalah salah satu undur pembunuhan, 338 KUHP,” tandasnya.

Warga PSHT Tewas Dianiaya, Profil Andan Wisnu Pradana Ikut Pelatihan di UNP Kediri

Sebagaimana diketahui, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR, Edward Tannur harus berurusan dengan hukum usia menganiaya kekasihnya berinisial DSA. Peristiwa penganiayaan berujung kematian itu terjadi di sebuah tempat karaoke di daerah Surabaya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini