JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa hingga akhir masa pendaftaran pada, Kamis (29/8/2024), telah menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
“Data terakhir yang masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB mencatat 51 pasangan calon perseorangan,” kata Idham melalui keterangan resmi setelah meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024).
Dikutip dari Info Publik, Idham menjelaskan, satu pasangan calon perseorangan tercatat di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta.
Pengamanan Pendaftaran Pilkada di KPU Sukoharjo, Polisi Kerahkan 100 Personil
Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 38 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk walikota dan wakil walikota.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama tiga hari masa pendaftaran, KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik. Jumlah ini mencakup seluruh tingkat pemilihan dari provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.
“Provinsi yang menggelar Pilkada 2024 tercatat sebanyak 37, dengan total 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur parpol,” jelas Idham.
Pilkada Sukoharjo Berpotensi Diikuti Paslon Tunggal dan Kolom Kosong
Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa dari 415 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon yang mendaftar melalui partai politik. Sementara itu, di tingkat kota, terdapat 272 pasangan calon yang juga mendaftar melalui jalur parpol.
Idham menekankan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, berjalan lancar. Meskipun ada beberapa dinamika yang muncul, semuanya dapat ditangani dengan baik.***