JAKARTA (Keadilan.net) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mensosialisasikan ke masyarakat soal pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Guna menggencarkan sosialisasi tersebut, Korlantas Polri akan menggandeng sejumlah pelaku usaha diantaranya SPBU, pengelola jalan tol, dan pengelola parkir.
Dikutip dari Humas Polri, Jum’at (19/8/2022), hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan.
Dapat Arahan Presiden Jokowi, Kemenhub Janji Stabilkan Harga Tiket Pesawat
“Kami kerja sama dengan pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Firman mengungkapkan hal pertama yang disosialisasikan kepada masyarakat adalah terkait STNK kendaraan yang mati pajak. STNK yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlakunya akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi. Menurutnya, hal ini akan merugikan masyarakat.
Firman menjelaskan pembayaran pajak akan meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat. Selain itu, ia menyebut pajak sangat bermanfaat bagi pembangunan, khususnya di daerah.
Jadi Juara Sepak Bola Piala AFF U-16, Timnas Diganjar Presiden Jokowi Bonus Rp 1 Miliar
“Kami edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” imbuhnya.
Karenanya, Firman mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat. Ia menilai SPBU hingga pengelola parkir sebagai salah satu tempat yang sering didatangi masyarakat.***