JAKARTA (Keadilan.net) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan penyetopan plat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023. Baik pembuatan baru maupun perpanjangan, tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada, Kamis (26/1/2023), bahwa mulai awal bulan depan sudah dimulai secara bertahap.
“Bulan 10 (Oktober-Red) 2023 sudah di stop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Yusri Yunus di gedung Divisi Humas Polri, seperti dikutip dari TBNews.
Catat, Pajak Kendaraan Mati Tetap Kena Tilang, Begini Penjelasannya
Menurutnya, setelah kode plat RF sudah tidak lagi diterbitkan, nantinya akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan plat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
Untuk diketahui, penertiban plat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Diketahui, beberapa kendaraan di Indonesia memang masuk kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan tersebut adalah kode RF.
Kendaraan dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Sedangkan plat berkode RFD (Darat), RFL (Laut), RFU (Udara), dan RFP (Polisi) diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri. Selanjutnya kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.***