Terciduk Polisi Jualan Miras, 2 Pria di Jepara Dibawa ke Pengadilan

Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pemerintah daerah merupakan pelanggaran

26 Januari 2024, 20:11 WIB

JEPARA (Keadilan.net) – Dua penjual minuman keras (miras) berinisial AH dan HS tak berkutik saat ditangkap Tim Patroli Siraju. Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada, Jum’at (26/1/2024).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Ipda Puji Sri Utami, mengatakan penindakan terhadap dua penjual miras tersebut bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya penjualan berbagai macam minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Welahan dan Kecamatan Donorojo.

“Tidak butuh waktu lama, Tim Patroli Siraju langsung menelusuri dan berhasil mengamankan AH dan HS serta barang bukti, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 152 botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Puji.

Nekat Pesta Miras di Pos Ronda, 4 Warga Solo Diamankan Polisi

Dua penjual miras itu diamankan dari masing-masing tempat yang berbeda, AH dilakukan penangkapan di Kecamatan Welahan. Sedangkan, HS dilakukan penangkapan di Kecamatan Donorojo.

“Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 junto Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang minuman keras,” terangnya.

Menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pemerintah daerah merupakan pelanggaran. Karena sudah ada perda yang berlaku, maka atas pelanggaran itu, AH dan HS harus menjalani sidang di PN Jepara.

Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Dimusnahkan Polresta Surakarta Jelang Nataru

“AH dan HS menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jepara. Saat dilakukan razia di rumahnya, baik AH dan HS tidak bisa mengelak, atas kesalahannya itu,” ujarnya.

Berdasarkan sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Yusup Sembiring, S.H., kepada AH dijatuhi hukuman denda Rp 500.000,- atau kurungan 3 bulan. Sedangkan disaat bersamaan, dipimpin seorang Hakim tunggal Joko Ciptanto, S.H.,M.H., menjatuhi hukuman kepada HS yakni denda Rp 400.000,- atau kurungan 1 bulan.

“Dari putusan sidang tipiring tersebut para terdakwa yakni AH dan HS membayar denda sesuai putusan yang telah diterima oleh masing-masing terdakwa,” kata dia.

Polisi di Solo Amankan Seorang Warga Bali, Ternyata Jual Miras Ditempat Kos

Berita Lainnya

Berita Terkini