Polda Aceh Bongkar Jaringan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Polda Aceh berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar untuk melindungi keanekaragaman hayati Aceh

9 Oktober 2025, 19:41 WIB

ACEH (Keadilan.net) – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil menangkap SB (36), terduga pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), salah satu satwa langka dan dilindungi. Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan SB ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan intensif, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara.

“Dalam kasus sebelumnya, petugas menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau di Aceh Tenggara pada Rabu (16/7/2025). Saat itu SB melarikan diri, namun akhirnya berhasil kami tangkap di Nagan Raya,” ujarnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari TBNews.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas jual beli ilegal tersebut.

“SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan organ tubuh satwa liar dilindungi. Harimau Sumatera merupakan spesies endemik yang terancam punah dan dilindungi undang-undang,” tegas Zulhir.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kombes Zulhir menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar untuk melindungi keanekaragaman hayati Aceh.

“Perlindungan satwa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat. Bila mengetahui aktivitas perburuan atau perdagangan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Aceh dalam memerangi perdagangan satwa liar dan menjaga kelestarian Harimau Sumatera, simbol kebanggaan fauna Indonesia yang kian terancam punah. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini