Catat, Pajak Kendaraan Mati Tetap Kena Tilang, Begini Penjelasannya

Pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum mendapat pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas

5 Oktober 2022, 12:59 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Polemik di masyarakat terkait boleh tidaknya menilang suatu kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan masih terjadi sampai sekarang.

Bahkan ada seseorang yang memviralkan suatu pernyataan kalau petugas tidak boleh menindak kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.

Dikutip dari NTMC Polri, Rabu (5/10/2022), Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhaan menjelaskan, pengendara dengan STNK yang pajaknya mati bisa ditilang karena belum mendapat pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.

Berbagi Kebahagian, Kodim Sukoharjo Peringati HUT TNI ke-77 Ajak Tukang Becak Makan Bersama

“Hal tersebut diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya, di mana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya,” terangnya.

Aturan ini sendiri pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng). Saat itu ada warga yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak.

“Pengendara tersebut kemudian menggugat dan mempraperadilankan anggota polisi karena telah menindaknya,” paparnya. Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut.

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Mendunia, Presiden FIFA: Hari Gelap Bagi Sepak Bola

Aan pun menghimbau kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

“Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna perlindungan. Oleh sebab itu, Korlantas menghimbau masyarakat taat pada aturan tiap tahun tersebut,” tandasnya.****

Berita Lainnya

Berita Terkini