JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.
Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong, menjelaskan hal itu pada, Rabu (3/7/2024) di Jakarta.
Ungkap Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Serahkan 9 Tersangka ke Kejari Semarang
“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Usman, seperti dikutip dari Info Publik.
Dijelaskan, kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Selebgram Perempuan Asal Bogor Diciduk Polisi Setelah Promosikan Judi Online
Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
Dampak Judi Online
Judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum. Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online.
Komitmen Berantas Judi Online, Polda Jateng Amankan 11 Tersangka di Banyumas
Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” pungkas Usman.***