SOLO (Keadilan.net) — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian jurnalis sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuai kritik. Pendiri Kantor Hukum MBZ Keadilan, Badrus Zaman, menilai ucapan tersebut tidak layak disampaikan oleh seorang kepala negara.
Badrus mengatakan, seorang presiden seharusnya tidak menyampaikan sindiran yang tidak jelas ditujukan kepada siapa, terlebih kepada profesi yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Seorang presiden tidak seharusnya berbicara seperti itu. Bagaimanapun wartawan memiliki undang-undang yang mengatur profesinya. Kalau memang ada persoalan dengan wartawan, sampaikan secara jelas, bukan dengan sindiran yang tidak jelas arahnya,” kata Badrus saat ditemui, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, anggapan yang menyamakan kondisi pers saat ini dengan era kolonial sudah tidak relevan. Di era keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi, pemerintah memiliki banyak instrumen untuk melakukan klarifikasi maupun memantau informasi tanpa harus melontarkan stigma terhadap media.
Praktisi hukum yang pernah aktif berinteraksi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta itu menegaskan profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, jika pemerintah merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Ia menjelaskan, pemerintah dapat menggunakan hak jawab atau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik kepada lembaga yang berwenang apabila ditemukan karya jurnalistik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Bisa menggunakan hak jawab atau melaporkan ke mekanisme kode etik. Kalau memang ada kesalahan wartawan, ada proses etik. Sedangkan jika sudah masuk ranah pidana, tentu diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana,” ujarnya.
Badrus juga mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menunjukkan sikap antikritik karena dapat memunculkan kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi.
“Kalau presiden dan pemerintah tidak siap dikritik, itu justru menjadi kemunduran. Pemerintah tidak perlu mudah marah. Wibawa pemerintah justru terlihat ketika mampu menyikapi kritik secara dewasa. Kalau memang ada yang salah, tegur secara jelas sesuai aturan,” tegasnya.
Badrus berharap pemerintah lebih fokus memperbaiki kinerja dan mengedepankan dialog dengan masyarakat, daripada melontarkan pernyataan yang berpotensi memicu polemik terhadap kebebasan pers.(NGR)