JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional untuk Pemilu 2024 sebesar 204.807.222 jiwa.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu (2/7/23).
Dilansir dari TBNews, dari jumlah itu, 52% diantaranya merupakan pemilih muda atau milenial yakni sebanyak 106.358.447 jiwa.
Perang Pencitraan Jelang Pemilu 2024, Pengamat Sospol CNI Dorong Adu Gagasan
Rinciannya, pemilih berusia 17 tahun sebanyak 0,003% atau sekitar 6 ribu jiwa. Kemudian pemilih dengan rentang usia 17 tahun hingga 30 tahun mencapai 31,23 % atau sekitar 63,9 juta jiwa.
Lalu disusul dengan pemilih dengan 31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 20,70 % atau sekitar 42,395 juta jiwa. Sementara pemilih dengan usia lebih dari 40 tahun persentasenya mencapai 48,07 % atau berjumlah 98.448.775 orang.
“Ini sudah di-coklit (cocok dan penelitian) oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Dan dirangkap berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan Nasional,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/2023).
Presiden Cawe-Cawe Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Nggak Terlalu Masalah
Selain itu, sebanyak 203.056.748 jiwa masuk dalam DPT dalam negeri. Sementara 1.750.474 jiwa lainnya masuk dalam DPT luar negeri.
Nantinya, KPU bakal menyerahkan DPT tersebut kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan pengecekan.
“Masyarakat juga dapat memastikan telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau tidak melalui laman cekdptonline.kpu.go.id,” ujar Betty.
MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Pengamat: Drama Akhir Penantian Caleg
Jika belum terdaftar, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mendatangi Kantor KPU setempat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.***