Rp18,9 Triliun Disiapkan untuk Gaji PPPK dan Tenaga Paruh Waktu di 546 Daerah

Anggaran tersebut disiapkan untuk mencegah pegawai PPPK di daerah dirumahkan atau kehilangan pekerjaan

11 Agustus 2026, 21:56 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kerja paruh waktu tetap berjalan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk mencegah pegawai PPPK di daerah dirumahkan atau kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran belanja pegawai.

“Pada prinsipnya tak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan sehingga tak memiliki pekerjaan atau menganggur,” tegas Tito seusai rapat koordinasi lintas lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), dilansir dari Info Publik.

Dari total Rp18,9 triliun tersebut, Rp10 triliun berasal dari pencairan sisa Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara Rp8,9 triliun dialokasikan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tambahan anggaran itu diberikan untuk membantu daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan tenaga paruh waktu.

Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mengatasi tekanan anggaran tersebut. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi belanja, antara lain dengan memangkas perjalanan dinas dan kegiatan rapat yang dinilai tidak mendesak.

Kedua, pemerintah pusat mencairkan sisa DBH bagi daerah yang masih memiliki hak atas dana tersebut. Jika dua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah menempuh opsi ketiga berupa tambahan DAU.

Kebijakan tambahan anggaran tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.

Tito berharap tambahan anggaran tersebut mampu menyelesaikan persoalan belanja pegawai di daerah sehingga pembayaran gaji PPPK maupun tenaga paruh waktu tetap terjamin.

“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga, itu dibiayai dan dibayar oleh Pemda masing-masing,” pungkas Tito.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini