DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

Keduanya hanya bisa diberikan Presiden setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR

2 Agustus 2025, 11:53 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti.

Dalam keputusan yang diambil melalui rapat konsultasi pada Kamis (31/7/2025), DPR menyetujui abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (2/8/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, menyampaikan, bahwa rapat konsultasi melibatkan pimpinan dan seluruh fraksi di DPR untuk menindaklanjuti dua surat resmi dari Presiden Prabowo.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 perihal permintaan abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, Kamis malam (31/7/2025).

Selain itu, DPR juga menyetujui surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 terkait permintaan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Nama Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar penerima amnesti tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan, proses pengajuan abolisi dan amnesti telah melalui serangkaian verifikasi ketat dan uji publik. Semua nama yang diusulkan, kata dia, telah dikaji secara menyeluruh oleh kementerian sebelum diserahkan kepada Presiden.

“Dengan disetujuinya abolisi, maka proses hukum yang tengah berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” tegas Supratman.

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Secara yuridis, abolisi dan amnesti memiliki perbedaan mendasar. Abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang menghapus seluruh proses hukum, baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan dijatuhkan. Dalam konteks ini, abolisi bersifat menghentikan proses hukum sejak awal.

Sebaliknya, amnesti merupakan penghapusan akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu, biasanya terkait pelanggaran politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau setelah proses penyidikan maupun putusan pengadilan, dan lazimnya dilakukan demi kepentingan rekonsiliasi nasional.

Keduanya hanya bisa diberikan Presiden setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR, sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem ketatanegaraan.

Kini, pemerintah tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai langkah akhir pemberlakuan abolisi dan amnesti tersebut. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini