Motif Pembunuhan Sadis di Boyolali Terungkap, Bermula Hubungan Sesama Jenis

Modus operasi pelaku didasari keinginan menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan

8 Mei 2024, 19:23 WIB

BOYOLALI (Keadilan.net) – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, jajaran Polres Boyolali didukung Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan (curat) tak kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.

“Korbannya seorang pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang ditemukan di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5/2024), sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni berinisial IR alias IB, warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo, pada Sabtu (4/5/2o24), sekira pukul 19.00 WIB.

Pembunuhan Sadis di Boyolali Diungkap Polisi Kurang Dari 24 Jam, Ini Tampang Pelakunya

“Pengungkapan kasus berawal ditemukannya mayat korban di rumahnya, Kampung Kebonso dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah,” kata Kapolda seperti dilansir dari Humas Polda Jateng.

Kapolda mengatakan, modus operasinya pelaku membunuh didasari keinginan menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Atas dasar terjadinya pembunuhan, pelaku dan korban terlibat hubungan asmara.

“Keduanya terlibat hubungan asmara sesama jenis laki-laki. Pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan upah sekitar Rp200 ribu,” ungkap Luthfi.

Terbongkar, KPU Boyolali Terbukti Geser 1978 Suara PDIP ke Caleg DPR RI Tertentu

Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu, dan telah menyiapkan sebilah celurit karena korban saat ditarik Rp500 ribu tidak mau. Korban kemudian dibunuh dengan cara dibacok lima kali dan korban belum meninggal kemudian kepalanya dipukul sebanyak 10 kali baru korban meninggal dunia.

“Tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok dan dipukul palu,” ujarnya.

Tersangka setelah melakukan pembunuhan menguasai harta korban di antaranya, adalah satu unit sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai Rp2.050.000, satu buah hape merk Iphone 12 pro warna pasific blue, satu dompet warna cokelat, satu kartu ATM BCA Platinum, sepasang sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu tas warna abu-abu merk Ternua dan satu jam merk Coros warna hitam gold.

Kompi Senapan B Yonif 408 Suhbrastha Boyolali Didatangi Warga, Dukung Tindak Tegas Knalpot Brong

“Ini adalah kasus pembunuhan yang sangat keji sekali dan sangat menonjol, sehingga ditangani dengan cepat anggota baik dari Polres Boyolali dan Polda Jateng. Hal ini sudah menjadi kewajiban Polri dan diarahkan ke jajarannya, bahwa pengungkapan kasus hal yang utama harus diungkap. Hal yang menonjol sudah saya warning untuk segera diungkap di wilayah Jateng,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini