Mantan Istri Warga Solo Pengadu Polisi di DPR Bantah Ada Kasus Pemerkosaan

Kasus pencabulan yang dilaporkan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kepolisian

27 Desember 2024, 21:32 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Pasca heboh aduan seorang warga Solo bernama Yudi, ke Komisi III DPR-RI perihal penghentian penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan oleh Polresta Surakarta, berkembang luas.

Mantan istri Yudi yang bernama Arimbi (39) angkat bicara menyatakan bahwa kasus pencabulan itu sebenarnya tidak ada. Laporan polisi yang dibuatnya pada 2017 silam adalah buah rekayasa Yudi yang memaksa Arimbi.

Arimbi yang kini tinggal di Bali, mengaku kaget dan heran saat muncul disejumlah media, ada tayangan video yang menampilkan Yudi bersama seorang anak mengadu ke Komisi III DPR RI.

Polresta Surakarta Jadi Sorotan, Diduga Hentikan Kasus Pencabulan Tahun 2017

Ia menyatakan bahwa kasus pencabulan yang dilaporkan Arimbi saat masih menjadi istrinya, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kepolisian.

“Saya kaget dan syok, melihat berita tersebut, kan kasus itu sudah selesai, sudah dicabut tahun (Nopember) 2017. Saat itu (Oktober 20217) saya terpaksa membuat laporan palsu jadi korban pemerkosaan karena dipaksa Y (Yudi). Laporan itu saya lakukan untuk menyelamatkan diri daripada saya dianiaya Y dan mati sia sia,” kata Arimbi saat melakukan klarifikasi di rumah kerabatnya yang berada di Sukoharjo, Jum’at (27/12/2024).

Ia mengaku, sebelum membuat laporan palsu ke polisi, disekap Yudi dipaksa mengakui memiliki hubungan perselingkuhan dengan seorang laki -laki berinisial D yang kos ditempat tinggal mereka.

Kurun Waktu 43 Hari, Polresta Surakarta Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba

Arimbi dipaksa Yudi membuat laporan telah diperkosa D, dan anak laki-laki mereka yang saat itu masih berumur sekira 5 tahun juga diminta Yudi agar turut dilaporkan menjadi korban sodomi D.

Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arnaz, Arimbi mengaku bahwa laporan tersebut hanya pura pura karena terpaksa, disuruh oleh Yudi yang saat itu masih berstatus suaminya. Arimbi mengaku di sekap selama tiga hari oleh Yudi, begitu pula dengan D juga disekap namun berhasil meloloskan diri.

Arimbi menduga saat memaksa dirinya membuat laporan palsu, Yudi dalam keadaan tidak dapat mengontrol kesadarannya disebabkan kecanduan narkoba. Ia juga menduga Yudi cemburu dengan D.

Kasus Penusukan Mahasiswa di Kadipiro, Pelaku Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam 

Berita Lainnya

Berita Terkini