SOLO (Keadilan.net)– Sebanyak 64 motor dan tiga unit mobil diamankan Polresta Surakarta bersama Polsek jajaran dalam razia knalpot tidak sesuai standar atau brong. Razia digelar pada, Sabtu (7/12/2024) malam di sejumlah titik wilayah Kota Solo.
Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo, yang memimpin razia tersebut menjelaskan, kegiatan penertiban knalpot brong bertujuan memberikan kenyamanan warga serta dalam rangka jaga Harkamtibmas pasca Pilkada dan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
“Razia ini juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih adanya penggunaan knalpot tidak Standar,” kata Catur, dikutip dari Humas Polresta Surakarta.
Kasus Penusukan Mahasiswa di Kadipiro, Pelaku Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam
Menurutnya, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Kota Solo
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujar Catur.
Wakapolresta juga berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan juga dapat memicu tawuran dan balap liar yang berpotensi kecelakaan.
Pasca Pemungutan Suara Pilkada di Kota Solo, Polisi Gelar Patroli Gabungan Simpati
“Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polresta Surakarta berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kota Solo” tegasnya. (Nugroho)