BOYOLALI (Keadilan.net) – Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Polsek Ngemplak berhasil mengungkap kasus tindak pidana diduga kekerasan terhadap seorang remaja di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Korban, berinisial AHD (16), laki-laki, merupakan warga Dukuh Genengan, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Kejadian bermula pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 17.30 WIB saat nenek korban, WG, mendapati korban tidak bergerak dengan darah dan cairan keluar dari mulut dan hidungnya.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ayah korban bernama Darmudi (41) ke Polsek Ngemplak setelah mendapat panggilan dari WG.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban pernah dijemput dan dianiaya oleh beberapa orang pada, 14 Juli 2024. Kemudian pada, 26 Juli 2024, korban kembali mengalami kekerasan saat berlatih pencak silat di Desa Sembungan, Nogosari, Boyolali,” kata Joko, dikutip dari Humas Polres Boyolali, Kamis (1/8/2024).
Hasil penyelidikan mengarah pada empat tersangka, yaitu RP BIN Al (17), LAR Bin LM (15) dari Manggung Ngemplak, TYB Bin TM (19) dari Sembungan Nogosari, dan RS Als K (19) dari Kismoyoso Ngemplak. Mereka ditangkap pada, Rabu (31/7/2024), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan empat orang tersangka pelaku. Mereka akan dijerat Pasal 80 KUHP Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 2 dan 3 Jo Pasal 64 KUHP.”
Profil Anggota Bem UNY M Fahrezy Pelaku Kekerasan Seksual, Ancam Sebar Foto Asusila
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sungkan untuk menginformasikan ataupun melapor ke aparat terdekat bila mendengar atau mengetahui perihal yang berkaitan dengan kasus tersebut, dan diminta yakin bahwa kami Polri akan melakukan proses hukum secara profesional.
“Kepada masyarakat yang mempunyai anak atau anggota keluarga ikut dalam sebuah organisasi perguruan atau apapun, supaya selalu diawasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu orang lain apalagi sampai melakukan perbuatan kriminalitas, semua ikut berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas,” tandasnya.
Diketahui, dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Ngemplak bersama Tim Gabungan Polres Boyolali yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk mengirim jenazah korban ke RSUD Moewardi, Surakarta untuk autopsi.
Terbongkar! Arogansi Polisi Militer, Lakukan Kekerasan ke Kapten Kapal
Berdasarkan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena luka-luka pada beberapa bagian tubuh dan organ dalam (Multiple Injury), yang disebabkan oleh kekerasan.(Nugroho)