Polresta Surakarta Jadi Sorotan, Diduga Hentikan Kasus Pencabulan Tahun 2017

Dalam kasus itu, korban disebut seorang ibu dan anak warga Solo yang dicabuli seorang mahasiswa indekos dirumahnya

22 Desember 2024, 20:09 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Jajaran kepolisian tak habis-habis jadi sorotan masyarakat, terutama di media sosial. Kali ini giliran Polresta Surakarta yang viral jadi perbincangan terkait dugaan menghentikan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan pada 2017 lalu.

Dalam kasus itu, korban disebut seorang ibu dan anak warga Solo yang dicabuli seorang mahasiswa indekos dirumahnya. Kabar ini mencuat saat ada warga Solo, YS yang merupakan suami dan ayah korban, hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12) lalu.

Menanggapi itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut pada 2017 tersebut. Pelapor dari kasus tersebut A, yang saat itu berstatus istri dari Y.

Lida Nasrul Amanah Kohati Badko Jateng-DIY, Dorong Berbagai Pihak Tekan Penurunan Tingkat Kekerasan Seksual

“Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Surakarta mengenai adanya dugaan pencabulan,” kata Iwan, Minggu (22/12/2024) seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta.

Kapolresta menegaskan bahwa laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga saat itu telah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.

“Kemudian, kami melalui prosedur bahwa laporan sudah kami terima. Kami melakukan upaya-upaya kepolisian, langkah-langkah kami adalah memeriksa yang pertama pelapor kemudian terduga terlapor, saksi-saksi, sudah kami penuhi semua,” jelasnya.

Profil Anggota Bem UNY M Fahrezy Pelaku Kekerasan Seksual, Ancam Sebar Foto Asusila

“Administrasi masih ada di kami, arsip-arsip masih lengkap ada di kami. Kemudian disamping itu, kami memedomani Scientific Crime Investigation (SCI),” ujarnya.

Bahwa dari hasil pemeriksaan kepada empat saksi, mereka tidak melihat dan mendengar secara langsung. Menurutnya, para saksi ini, hanya mendengar cerita dari Y yang merupakan suami A.

“Dari fakta-fakta, dari langkah-langkah tersebut saat itu juga didapati bahwa, satu keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau melihat tidak langsung hanya mendengar dari cerita saudara Y, karena pelapornya saudari A. Saudari A ini adalah istri dari saudari Y. Ada empat saksi yang kami periksa,” terang Iwan.

Kominfo Dukung UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ajukan 2 Pasal dalam PP

Berita Lainnya

Berita Terkini