Kronologi Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Tersangka mengaku melakukan tindakan biadab itu secara spontan, saat itu korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau

20 September 2024, 20:59 WIB

PADANG PARIAMAN (Keadilan.net) -Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Setelah perburuan selama 12 hari, akhirnya tersangka IS (26) yang melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) dapat diringkus.

Tersangka mengaku melakukan tindakan biadab itu secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Relawan AKRAB Sukoharjo Deklarasi Gerakan Dukung Kotak Kosong, Ini Alasannya

Dilansir dari Humas Polri, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Jum’at (20/9/2024).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

Polres Sukoharjo Diduga Represif Bubarkan Massa, Pagar Nusa Bakal Tempuh Jalur Hukum

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkap Kapolda

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini