SUKOHARJO (Keadilan.net) – Aliansi Aksi Relawan Anies Baswedan (AKRAB) Sukoharjo yang terbentuk sejak Pilpres 2024 lalu menyatakan sikap sekaligus deklarasi ‘Gerakan Dukung Kotak Kosong (Gedok)’ untuk Pilkada Sukoharjo yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Munculnya AKRAB dalam mendukung kotak kosong semakin menambah daftar jumlah kelompok masyarakat di Kota Makmur melakukan gerakan hal yang sama di pemilihan bupati-wakil bupati Sukoharjo 2024.
“Mencermati kondisi dan dinamika Pilkada Sukoharjo yang terjadi sampai hari ini, kami sebagai masyarakat Sukoharjo merasa aspirasi politik telah dikebiri dengan munculnya hanya satu paslon tunggal,” kata Ketua Umum Relawan AKRAB, Marsudi, Jum’at (20/9/2024).
Antisipasi Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Tentang Pemilu Ulang
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan secara bergantian dipimpin oleh Marjoko, Ketua DPD AKRAB Sukoharjo, dengan tegas menolak paslon tunggal karena demokrasi seakan dibelenggu oleh kepentingan pragmatis elit parpol tanpa mempertimbangkan hak konstitusional dan aspirasi warga negara.
“Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 001-17/PUU-1/2003, bahwa warga memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
Didukung Mantan Balon Bupati Sukoharjo, 7 Elemen Masyarakat Deklarasi Relawan Kotak Kosong
“Kami sudah melakukan konsultasi dan diskusi yang pada intinya, mencoblos kotak kosong (kolom kosong dalam surat suara pilkada) tidak haram hukumnya. Artinya boleh. Karena besuk itu dalam lembar surat suara ada dua pilihannya, yakni kolom bergambar paslon bersanding dengan kolom kosong,” tegas Marsudi.
Relawan AKRAB Sukoharjo yang sejak Pilpres lalu memiliki anggota aktif merata di 12 kecamatan di Sukoharjo sepakat melebur diri menjadi gerakan mendukung kotak kosong untuk menyambut Pilkada Sukoharjo.
Adapun isi pernyataan sikap yang dibacakan dalam acara deklarasi ‘Gedok’ sebagai berikut:
- Menolak paslon tunggal karena cacat demokrasi dengan tidak adanya pilihan calon lain (kecuali kolom kosong)
- Mengecam proses pelaksanaan demokrasi yang ada di Sukoharjo
- Ikut mengawasi dan memproses bila terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada
- Kami bersinergi dengan elemen lain dalam rangka mendukung gerakan kotak kosong. (Nugroho)