JAKARTA (Keadilan.net) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar pertemuan dengan perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal sebagai Pinjol Adakami, setelah viralnya kasus tersebut di aplikasi X dan Twitter.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan memanggil perwakilan dari Adakami pada hari ini, Rabu (20/9/2023) pukul 14.00 WIB.
“Kami memanggil mereka hari ini,” kata Friderica Widyasari seperti dikutip dari X.com @Partaisocmed pada Kamis 21 September 2023.
Aliansi Ormawa UIN RMS Demo Tuntut Rektor Minta Maaf Akibat Kasus Pinjol
Kiki belum dapat merinci topik apa yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, namun akan memberikan klarifikasi lebih lanjut setelah pertemuan berlangsung.
Sebelumnya, kasus ini mencuat melalui cuitan akun @rakyatvspinjol di media sosial yang mengungkapkan pengalaman seorang guru honorer yang meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta dari Adakami, namun harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan.
Dalam pengakuannya, Adakami memberikan pinjaman dengan tingkat bunga harian 0,4% dan biaya admin sebesar 100%. Modus inilah yang menimbulkan dugaan penetapan bunga yang tidak transparan.
Selain itu, para penagih utang (Debt Collector) dari Adakami juga dituduh melakukan tindakan teror yang tidak manusiawi terhadap peminjam, bahkan berlanjut hingga kepada keluarga dan kerabat peminjam, bahkan setelah peminjam tersebut meninggal dunia.
Jonathan Kriss, Brand Manager Adakami, telah menanggapi permasalahan ini dan menyatakan komitmennya untuk menginvestigasi keluhan yang disampaikan.
Dia menyebut bahwa mereka telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan akan terus melakukan investigasi mendalam. Jonathan juga berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai korban dan keluarganya untuk konfirmasi dan investigasi lebih lanjut.