KARANGANYAR (Keadilan.net) – Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sepakat membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dinilai dalam pembentukannya melanggar aturan. Musdes berlangsung di Balaidesa Berjo pada, Jum’at (24/2/2023).
Pelanggaran dimaksud adalah, Bumdes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes.
Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa pendirian Bumdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tersebut, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.
Sularno, Ketua Masyarakat Peduli Berjo (MPB) yang didaulat menyampaikan hasil keputusan Musdes mengatakan, warga melalui perwakilan yang hadir sepakat membubarkan Bumdes Berjo beserta seluruh karyawannya.
“Keputusan Musdes juga meminta agar para pengurus Bumdes yang telah dibubarkan mempertanggungjawabkan sebab akibat terkait administrasi dan keuangan selama pengelolaan. Kami berikan tenggat waktu sampai 6 Maret 2023,” katanya.
Selain itu, Musdes juga memutuskan membubarkan Badan Pengawas, dan membentuk kepengurusan Bumdes sementara sampai dengan terpilihnya Kades definitif. Saat ini Desa Berjo sendiri dipimpin seorang Pelaksana Tugas (Plt) lantaran Kades definitif yang sekarang tersangkut kasus korupsi.
“Adapun susunan pengurus Bumdes sementara sebagai berikut, Ketua Sularno, Sekretaris Sasqia Diyah Qiranti, dan Bendahara Sukino. Berikutnya adalah Badan Pengawas terdiri Sriyono, Sulardi, dan Sudarko,” sebutnya.
BPD Berjo disebutkan Sularno akan menyampaikan hasil Musdes kepada Bupati Karanganyar melalui Camat Ngargoyoso agar memberikan pembinaan, bimbingan, arahan, dan solusi terbaik bagi Desa Berjo.
“Tadi yang hadir dalam Musdes, Plt Kades Berjo, BPD Berjo, RT/RW se Desa Berjo, dan tokoh masyarakat baik dari unsur agama hingga pendidikan. Dari sekira 90 orang yang mendapat undangan, yang hadir 76 orang. Artinya sudah memenuhi kuorum,” tegasnya.
Sasar Perangkat Desa, Tim P2AD UMS Gelar Pelatihan Pengelolaan Web Desa Wisata Kemuning