“Bagi kami, ini merupakan amanah dari warga Desa Berjo melalui 55 Ketua RT dan RW yang telah menandatangani surat kuasa. Ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Berjo,” kata Kusumo bersama tim terdiri Wibowo Kusumo Winoto dan Hendra.
Sebagai langkah awal dalam membela kepentingan warga Desa Berjo tersebut, Kusumo mengungkapkan, terlebih dulu akan mengumpulkan dokumen dan bukti sebagai bahan melayangkan gugatan ke PN Karanganyar.
“Gugatan yang akan dilakukan adalah soal kepengurusan BUMDes lama yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yang jelas kepengurusan BUMDes lama itu terbentuknya melalui penunjukan, bukan melalui Musdes. Itu yang akan kami gugat,” tegasnya. (Nugroho)