Jual Obat Mercon via Online, 6 Tersangka Diringkus Polres Magelang Kota

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat

1 April 2024, 20:31 WIB

MAGELANG (Keadilan.net) – Polres Magelang Kota meringkus enam penjual obat mercon ilegal dengan modus memasarkan melalui media sosial (medsos). Dari tangan para pelaku berhasil disita 18,5 kilogram obat petasan atau bubuk pembuat mercon siap edar.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina mengungkap identitas enam tersangka yang diringkus, masing-masing berinisial AM (20), warga Windusari, HTW (24), warga Sleman, KA (19) dan AR (21) warga Muntilan serta JI (19), dan FAP (18) warga Sleman.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meringkus empat tersangka baik pembuat maupun penjual obat petasan,” ungkap Herlina, seperti dikutip dari TBNews, Senin (1/4/2024).

Terapkan Restorative Justice, Pencuri Helm di RS PKU Solo Lolos Hukuman Pidana

Salah satu pelaku, FAP (18), warga Sleman mengaku baru saja membeli obat mercon secara online. Dari pengakuan para pelaku, nekat berjualan obat mercon karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka selama ini tidak bekerja.

“Kami bersyukur dapat mengamankan mereka pada saat baru beli dari online, jadi belum sempat diedarkan,” ujar Herlina.

Kapolres mengungkapkan, dari enam tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 18,5 kilogram yang akan dijual dengan harga Rp. 30.000 per ons.

Satlantas Polres Jepara Uji Coba Penindakan Hukum via ETLE Drone

“Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan. Mereka dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini