MANADO (Keadilan.net) – Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) belum lama ini dikabarkan melakukan tindak kekerasan dengan menghajar seorang kapten kapal. Diketahui ada enam anggota Pomal yang saat ini sudah ditahan di Danlantamal VIII Manado akibat terlibat aksi kekerasan terhadap kapten kapal.
Diduga, hal ini terjadi akibat ketika enam anggota Pomal tersebut melakukan pengamanan dan mendapati kapten kapal bersama Anak Buah Kapal (ABK) membawa produk perawatan kulit (Skincare) Ilegal. Kejadian itu juga, dipicu pengaruh alkohol dan minuman keras dari kapten kapal yang menantang petugas atau Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal).
Hal ini dikutip dari unggahan Instagram @ayoberanilaporkan4 yang menampakkan kondisi korban (kapten kapal) dan enam anggota Pomal yang sudah mengenakan baju tahanan. Di kolom komentar pada unggahan tersebut, ramai pembahasan mengenai apa yang sudah dilakukan oleh enam anggota Pomal tersebut.
Warga PSHT Tewas Dianiaya, Profil Andan Wisnu Pradana Ikut Pelatihan di UNP Kediri
Bukan hanya soal kekerasan yang menghajar kapten kapal hingga babak belur, namun sorotan juga ditujukan pada tupoksi Pomal dalam hal melakukan pengamanan. Tak ayal, jika pasal raziah atau pengamanan produk perawatan kulit ilegal yang diduga jadi pemicu pun itu sudah disebut tidak berdasar hukum.
“Maaf min, itu Karena ga ada lagi kerjaan para oknum. Makanya seperti itu. Coba kalau oknum-oknum tersebut di kasi kerjaan sebagaimana poksi tugas nya. Pasti tidak akan berbuat seperti itu, berperang melawan KKB. Pasti hal2 yang bukan menjadi poksi nya ga akan di lakukan min,” ungkap akun@ faj**.
“Gw bingung ini DASAR HUKUMNYA apa ini razia skincare ilegal, Bila-bila ntar kita warga sipil dirazia juga dijalan sama militer,” imbuh akun @dod****
“Bukannya Polisi Militer TNI AL menyandang fungsi Penyidikan, Penyelidikan Kriminal, Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, Penegakan Hukum, Pengamanan Fisik, Pembinaan Tuna Tertib Militer dan Pengurusan Tawanan Perang…tapi klo sampe mukulin dg alasan apapun itu tidak dibenarkan,” komentar akun erwie***.
“Saking keramatnya di negeri… gak mengerti UU yang diamanatkan oleh rakyat selaku ibu kandung… seenaknya terhadap rakyat…. lagipula walaupun ada hal yang janggal harus tahu tupoksi masing-masing, TNI AL hanya diberi kewenangan masalah perikanan dalam ruang 12 mil keatas.. lagipula sudah berapa banyak kasus masuk peradilan sipil,” imbuh pap***.
Bahkan dengan kejadian ini, Polisi Militer TNI Angkatan Laut dianggap sudah over power dalam tindakannya terhadap kapten kapal tersebut.