JAKARTA (Keadilan.net) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, pada Kamis (21/8/2025) pagi, terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Penangkapan ini menjadi sorotan utama karena merupakan kasus dugaan korupsi pertama yang melibatkan anggota Kabinet Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pemerasan diduga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati dan mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Immanuel Ebenezer.
Prasetyo menegaskan, Presiden telah menerima laporan dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya merupakan ranah hukum.
“Pemerintah sangat prihatin atas penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Presiden selalu mengingatkan seluruh anggota kabinet agar berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penangkapan Ebenezer menjadi momen penting bagi pemerintah untuk menegakkan komitmen pemberantasan korupsi, yang merupakan prioritas utama Presiden. Prasetyo menyebut bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum bagi Presiden untuk memperketat pengawasan dan pengingat bagi seluruh jajaran pemerintahan.
Mengenai nasib Ebenezer dalam kabinet, pemerintah akan menunggu proses hukum dari KPK. Jika terbukti bersalah, pergantian posisi akan segera dilakukan. Namun, posisi wakil menteri tidak otomatis diisi ulang dan keputusan perombakan kabinet baru akan diambil jika yang bersangkutan adalah seorang menteri.
Meski demikian, Istana menilai bahwa selama masa jabatannya, Ebenezer telah bekerja dengan baik, termasuk dalam menyelesaikan sejumlah persoalan seperti polemik PT Sritex.(Nugroho)