Kasus Demo Anarkis Solo Masuk Sidang, Kuasa Hukum Soroti Pasal Penghasutan

Pasal penghasutan dalam KUHP baru memiliki tafsir yang sangat luas dan berbahaya jika diterapkan tanpa batasan ketat

14 Januari 2026, 21:48 WIB

SOLO (Keadilan.net) – Sidang perdana tiga terdakwa kasus demonstrasi berujung anarkis di Kota Solo membuka perdebatan serius soal kebebasan berpendapat. Tim kuasa hukum menilai pasal penghasutan yang digunakan jaksa bukan sekadar dakwaan pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi ekspresi politik warga negara.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (14/1/2026), menghadirkan terdakwa Daffa Labiddullah, Hanif Bagas, dan Bogi Setyo. Ketiganya didakwa terlibat penghasutan massa aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung perusakan fasilitas umum di sejumlah titik Kota Solo.

Perkara dengan nomor 1-2/Pid.B/2026/PN Skt itu dipimpin hakim ketua Agus Darwanta di Ruang Oemar Seno Adji dengan agenda pembacaan dakwaan. Sejak awal, persidangan sudah diwarnai ketegangan setelah ratusan keluarga dan rekan terdakwa memadati area pengadilan dan berusaha masuk ruang sidang, namun dibatasi aparat karena keterbatasan kapasitas.

Jaksa mendalilkan para terdakwa melakukan penghasutan melalui penyebaran konten di media sosial yang kemudian menggerakkan massa aksi hingga terjadi kerusuhan. Atas dasar itu, ketiganya dijerat Pasal 247 atau Pasal 246 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, koordinator tim kuasa hukum terdakwa, Badrus Zaman, secara tegas menyebut dakwaan tersebut kabur, lentur, dan sarat kepentingan politik.

“Ini perkara penghasutan, tapi jaksa tidak pernah menjelaskan menghasut siapa, dengan cara apa, dan di titik mana perbuatan itu berubah menjadi tindak pidana. Bagi kami, ini bukan penegakan hukum, tapi kriminalisasi kebebasan berpendapat,” kata Badrus.

Menurutnya, pasal penghasutan dalam KUHP baru memiliki tafsir yang sangat luas dan berbahaya jika diterapkan tanpa batasan ketat. Ia menilai, kritik, ajakan, maupun seruan di ruang publik bisa sewaktu-waktu dikonstruksikan sebagai kejahatan.

“Pasal ini lentur dan bisa ditarik ke mana-mana. Hari ini klien kami, besok siapa pun bisa dijerat hanya karena menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan,” ujarnya.

Badrus menegaskan, kliennya tidak didakwa melakukan perusakan fisik, perakitan bom, maupun tindakan kekerasan langsung. Namun, mereka tetap diseret ke meja hijau hanya berdasarkan narasi penghasutan.

“Penghasutan itu bukan kejahatan konkret seperti pengeboman. Kalau negara mulai menghukum pikiran, opini, dan ekspresi, maka demokrasi sedang berada di jalur berbahaya,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Made Ridho. Ia menilai jaksa gagal menarik garis tegas antara hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat dengan tindak pidana.

“Kalau ekspresi di media sosial dianggap penghasutan, lalu di mana ruang aman bagi warga untuk menyampaikan aspirasi? Ini preseden buruk bagi demokrasi,” kata Ridho.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (21/1/2026). Eksepsi tersebut akan menyoal legalitas dakwaan, tafsir pasal penghasutan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini bukan semata pembelaan terhadap terdakwa. Ini ujian bagi negara hukum. Apakah kebebasan berpendapat dilindungi, atau justru dibungkam lewat pasal karet,” tegas Ridho.

Sebagai informasi, kasus demonstrasi berujung rusuh di Kota Solo pada Agustus 2025 menyeret sedikitnya lima terdakwa. Dua terdakwa lainnya, Muhammad Rafly Adriansyah alias Kipli (22) dan Rizki Ardiansyah (22), telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada Selasa (6/1/2026).

Berbeda dengan tiga terdakwa yang disidangkan Rabu ini, dua terdakwa terdahulu didakwa melakukan perakitan lima bom molotov dan aksi perusakan. Dalam dakwaan JPU, bom molotov tersebut disebut dirakit di sebuah warung sebelum digunakan dalam aksi di sekitar Mako Brimob Batalyon C Pelopor.

Akibat aksi anarkis massa, Mako Brimob Batalyon C Pelopor mengalami kerusakan pada pagar besi dan pintu gerbang timur, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp110 juta.***

 

Berita Lainnya

Berita Terkini