Polda DIY Bongkar Sindikat Prostitusi Online, Ini Kronologinya

Pelaku menawarkan jasa prostitusi secara threesome dan bahkan foursome dengan harga Rp1,5 juta sekali main

15 April 2024, 21:50 WIB

SLEMAN (Keadilan.net) – Direskrimum Polda DIY berhasil membongkar kegiatan prostitusi online melalui media sosial (medsos) di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengungkapan kasus berawal dari adanya salah satu akun di medsos yang melakukan kegiatan prostitusi tersebut di sebuah hotel di Sleman.

“Ini kami dapati saat tim kami melakukan patroli di medsos. Dalam patroli ini kami mendapati salah satu akun yang menawarkan jasa prostitusi,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, dikutip dari TBNews, Senin (15/4/2024).

Harmonis, Tim Kuasa Hukum 03 dan 02 Berpelukan Usai Sidang MK

Selanjutnya, Endriadi menjelaskan bahwa jajaran Direskrimum melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya diperoleh informasi valid terkait pelaku prostitusi itu ada di salah satu hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.

“Setelah diperoleh kepastian, kami langsung bergerak untuk lakukan penggrebekan,” jelas Endriadi.

Ia juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan pelaku menawarkan jasa prostitusi secara threesome (main bertiga-Red) dan bahkan foursome (berempat) dengan harga Rp1,5 juta sekali main.

Terapkan Restorative Justice, Pencuri Helm di RS PKU Solo Lolos Hukuman Pidana

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, sprei, alat kontrasepsi dan handuk.

“Dari penangkapan itu, satu orang berinisial FD, laki-laki berusia 26 tahun, warga Gendeng, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku FD berperan sebagai mucikari sehingga melanggar pasal 296 atau 506 KUHP,” pungkas Endriadi.***

Berita Lainnya

Berita Terkini