Kapolri Bongkar Blast Phishing E-Tilang Palsu, 3 Tersangka Diamankan

Modus yang digunakan pelaku yakni mengirim SMS massal berisi tautan yang menyerupai situs resmi e-tilang

27 Januari 2026, 17:53 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap terbongkarnya kasus besar kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan RI. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, sementara ratusan tautan berbahaya telah disebar ke masyarakat luas.

Kasus tersebut disampaikan Kapolri saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyebut kejahatan ini sebagai salah satu tindak pidana siber paling menonjol yang saat ini ditangani Polri.

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang,” ujar Listyo, dikutip dari TBNews.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan Kejaksaan Agung yang diterima Bareskrim Polri. Dari laporan awal tersebut, polisi menemukan 11 link phishing dan lima nomor telepon internasional yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah ditemukan kasus serupa di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Modus yang digunakan pelaku yakni mengirim SMS massal berisi tautan yang menyerupai situs resmi e-tilang. Saat diklik, korban diarahkan ke website e-tilang palsu yang digunakan untuk mencuri data dan menipu korban.

“Korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk ke web e-tilang palsu,” jelas Kapolri.

Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap skala kejahatan yang jauh lebih besar. Polisi mencatat 135 link phishing dan 11 MSISDN telah disebarkan oleh jaringan pelaku, dengan potensi korban yang luas dan tersebar di berbagai wilayah.

“Dari hasil lidik, kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau wilayah yang luas. Saat ini kami telah mengamankan tiga tersangka dan terus mengembangkan perkara ini,” tegas Listyo.

Polri menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap SMS berisi tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan institusi negara.***

Berita Lainnya

Berita Terkini