JAKARTA (Keadilan.net) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, baik pemohon menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun perlindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.
“Mengadili, menolak, permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan pada, Sabtu (15/4/2023).
Dilansir dari Info Publik, dalam persidangan perkara nomor 110/PUU-XX/2022, pemohon mempersoalkan data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional. Bagi pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data dengan alasan kepentingan nasional.
Didominasi Pengendara Motor, Arus Mudik Lebaran 2023 Terpantau Padat di Cirebon
Dalam hal itu, hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan MK menilai pengecualian tersebut, yang tertuang dalam pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022, telah sejalan dengan asas kepentingan umum.
“Di mana pemroses data pribadi oleh negara hanya digunakan untuk kepentingan umum dan masyarakat luas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selanjutnya Suhartoyo menyampaikan, hal paling utama adalah pembatasan ataupun pengecualian a quo dimungkinkan sepanjang diimbangi juga dengan adanya jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
H-8 Lebaran 2023, Pergerakan Masyarakat dan Kendaraan Mulai Meningkat
“Serta dalam upaya untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis,” tuturnya.
Di sisi lain, dalam persidangan perkara nomor 108/PUU-XX/2022, pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.
Sedangkan, maraknya e-commerce memungkinkan berbagai bisnis untuk berlangsung di rumah. Terkait hal itu, MK menilai bahwa pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 tidak mengakibatkan data pribadi dalam kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah tidak dilindungi.
Viral Kerap Bikin Onar di Tempat Umum, Pria di Jakarta Ini Ngakunya Gangguan Mental
Bagi MK, Keberadaan norma tersebut justru memberikan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan yang hanya dilakukan dalam lingkup pribadi atau keluarga atau dengan kata lain merupakan ranah privat.***