Sambo Diganjar Vonis Mati, Kejagung Sampaikan Apresiasi

Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo

14 Februari 2023, 16:16 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pada, Selasa (14/2/2023) seperti dikutip dari Info Publik.

Pra Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Polisi Temukan Pisau Tanpa Gagang

Masing-masing para terdakwa seperti Ferdy Sambo divonis hukuman mati, 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa.

Namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Dikaitkan Prostitusi Online, Badrus Zaman Desak Penyelidikan Tuntas

“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejagung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada, Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini