JAKARTA (Keadilan.net) – Jajaran kepolisian kembali menggerebek markas judi online di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2023). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 24 terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktik judi online di beberapa unit di apartemen tersebut.
“Dari situ, kami beserta tim reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit apartemen City Park, ada sebanyak 24 orang,” jelas Ardhie, Senin, (16/1/2023), seperti dikutip dari TBNews.
Menurut Kapolsek Cengkareng, ada 4 situs judi online yang dioperasikan menggunakan laptop dan komputer.
Beberapa terduga pelaku yang menjadi operator judi online tersebut sebelumnya diajak oleh terduga pelaku yang lain yang terlebih dahulu sudah menjadi operator judi online dan mengajak teman yang lain untuk bergabung.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan berusaha untuk mencari kepala dari bos judi online yang sudah terungkap di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu,” pungkasnya.***