Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Dirut Percada Sukoharjo Mangkir Dari Panggilan Kejari

Pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Myl lantaran yang bersangkutan beralasan sakit

5 Maret 2025, 21:32 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada Sukoharjo, Maryono (Myl), ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,6 miliar lebih.

Kepastian status tersangka itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025). Ia memastikan bahwa eks Dirut PD Percada itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” jawab Bekti melalui pesan singkat WhatsApp.

Kejari Sukoharjo Ungkap Kasus Percada Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar, Tersangka Menyusul

Namun begitu, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Myl lantaran yang bersangkutan beralasan sakit saat mangkir pada panggilan pertama pemeriksaan beberapa hari lalu. Untuk panggilan berikutnya, Myl akan diperiksa dengan status barunya sebagai tersangka.

“Belum kami tahan karena (tersangka) sakit,” ujar Bekti.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukoharjo pada, Rabu (12/2/2025) silam, Bekti menyampaikan, bahwa penyidikan kasus Percada memakan waktu lama, bahkan untuk menghitung nilai kerugian memerlukan waktu hampir enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk didalamnya ada auditor.

Kejari Sukoharjo Periksa 9 Orang Terkait Kasus Penjualan Kalender di Sekolah, Salah Satunya Dirut PD Percada

Bekti tak memungkiri jika temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dari kasus Percada berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa SD dan SMP melalui pihak sekolah. Laporan itu disampaikan LAPAAN RI pada, Agustus 2023 lalu.

“Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya,” sambung Bekti.

Untuk pasal yang disangkakan disebutkan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Nugroho)

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini