SUKOHARJO (Keadilan.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengungkap temuan kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar lebih dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, bahwa nilai kerugian sebanyak itu merupakan akumulasi dari periode pengelolaan keuangan perusahaan periode 2018 – 2023.
“Temuan nilai kerugian sebanyak merupakan pengembangan dari laporan kasus penjualan kalender,” kata kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat coffee morning bersama awak media di kantor Kejari setempat, Rabu (12/2/2025).
Viral Mengaku Kebal Hukum, Anak Bos Roti Penganiaya Karyawan Digelandang Polisi
Menurutnya, dalam penyidikan kasus dugaan tipikor Percada tersebut pihaknya perlu berhati-hati dan cermat lantaran dalam pusaran perbuatannya melibatkan banyak pihak. Oleh karenanya, unsur-unsur yang diperiksa juga sangat banyak
“Dari kerugian sebesar itu, kami juga perlu berhati-hati untuk menyatakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kami sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan, diantaranya para pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut,” kata Bekti.
Diketahui, kasus tersebut semula dilaporkan oleh LAPAAN RI pada Agustus 2023 atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender terhadap siswa sekola. Namun setelah dikembangkan dengan fokus penjualan Suplemen Bahan Ajar (SBA) di sekolah, ternyata angka kerugian negara sangat besar.
Bantah Cabuli Murid, Guru di Grobogan Siap Lakukan Pembelaan Bersama Tim Hukum dari Solo
“Dalam penjualan SBA itu Percada bekerjasama dengan rekanan-rekanan fiktif. Rekanan fiktif atau CV fiktif ini ternyata tidak melakukan aktivitas apapun. Keuntungan dari CV-CV fiktif ini yang kemudian diambil secara pribadi. Dengan kata lain tidak masuk perusahaan,” jelasnya.
Terhadap perkara tersebut, Kejari menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara, Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Percada didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024.
Jadi Korban Penganiayaan, 2 Anggota PSHT Sukoharjo Desak Polisi Tangkap Pelaku
“Jadi waktunya memang panjang, kami perlu memeriksa dokumen-dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan juga mendatangkan ahli untuk merekonstruksi unsur -unsur yang mendukung hingga kemudian bisa ketemu angka kerugiannya,” kata Kajari.
Rini juga menjelaskan, dalam prosesnya nanti ada kewajiban membayar uang pengganti kerugian, namun begitu bukan berarti akan menghapus perbuatan tindak pidananya. Ia memastikan proses penyidikan perbuatan tindak pidananya jalan terus.
“Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya,” pungkas Kajari. (Nugroho)