JAKARTA (Keadilan.net) – Panitia penyelenggaraan acara Isra Miraj di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang diduga kegiatan HTI telah diperiksa pihak Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, bahwa panitia penyelenggara acara tersebut telah diperiksa pihaknya.
“Sudah kok (diperiksa-Red),” kata Nicolas kepada awak media, Minggu (25/2/2024) dikutip dari TBNews.
16 Tahanan Polisi di Jakarta Melarikan Diri, 2 Sudah Tertangkap
Kapolres menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan penyelenggara tidak ada atribut atau simbol organisasi terlarang.
“Pada intinya. Kegiatan itu tidak menggunakan atribut ataupun Simbol organisasi terlarang di Indonesia. Mereka meminta izin utk melakukan kegiatan peringatan Isra Miraj,” ungkapnya.
Diketahui, polisi sebelumnya menyelidiki dugaan acara yang diadakan HTI dengan berkedok perayaan Isra Miraj di TMII Jakarta Timur.
Gagal Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Balik ke Jakarta
Kapolres pada, Jum’at (23/2/2024) mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran kabar tersebut.
“Iya. Pasti pihak kepolisian akan menelusurinya karena TMII meminta izin ke Polsek Cipayung dengan nama kegiatan Perayaan Isra Miraj,” ujarnya.
Menurutnya, surat pemberitahuan yang diajukan pada oleh penyelenggara hanya sekedar perayaan Isra Miraj. Oleh karenanya akan dilakukan klarifikasi.
Kasus Produksi Film Dewasa di Jakarta, 1 Pemeran Wanita Penuhi Panggilan Polisi
“Kemungkinan akan diklarifikasi atau dimintai keterangan,” imbuhnya.
Sebagai catatan, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh pemerintah pada, Juli 2017 silam. (Nugroho)