JAKARTA (Keadilan.net)– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus pagar laut Bekasi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pihak TRPN.
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN,” kata Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/2/2025).
Dilansir dari TBNews, sebelumnya penyidik Dittipidum Bareskrim mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di daerah Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus Pagar Laut, Bareskrim Ungkap Modus Pelaku
Dalam kasus itu, diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/2/2025) kemarin.
Ia menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak ATR/BPN, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL, pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.***