JAKARTA (Keadilan.net) — Mabes Polri mencatat capaian besar dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, jajaran Polri melalui Bareskrim dan seluruh Polda di Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkotika dengan 51.763 tersangka.
Angka ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga seperti BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Keberhasilan ini adalah wujud nyata kolaborasi lintas instansi,” ujar Komjen Syahar.
Ia juga menekankan komitmen Polri menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk anggota internal.
“Perintah Kapolri sangat jelas, tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik sisi pasokan maupun permintaan,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso merinci, dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing yang terlibat, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Polri juga menangani 1.072 pengguna narkoba dengan pendekatan restorative justice melalui program rehabilitasi.
Dari hasil operasi, total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton dengan rincian:
– Ganja: 184,64 ton
– Sabu: 6,95 ton
– Ekstasi: 1.458.078 butir
– Tembakau gorila: 1,87 ton
– Kokain, heroin, dan ketamin dalam jumlah signifikan
Selain itu, 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba juga berhasil diungkap, dengan 29 tersangka dan penyitaan aset senilai Rp221,38 miliar berupa uang tunai, kendaraan mewah, perhiasan, alat berat, dan properti.
“Tujuannya jelas, memiskinkan pelaku agar mereka tidak punya kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkoba,” imbuh Brigjen Eko.
Sejumlah pengungkapan besar turut disorot, seperti ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil 180 ton ganja basah, dan penangkapan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi. Polri juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.
Komjen Syahar menegaskan, langkah tegas Polri ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita poin ke-7 tentang pemberantasan narkoba.
“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menuntaskan persoalan narkoba,” tandasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) dan Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk menerima laporan pelanggaran, termasuk oleh anggota internal.
“Dukungan masyarakat dan media sangat penting. Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.***