JAKARTA (Keadilan.net) – Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Jumain menerangkan KY adalah lembaga mandiri yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Namun, KY tidak hanya melaksanakan tugas pengawasan perilaku hakim saja. KY juga melakukan tugas lain untuk memberikan perlindungan kepada hakim dari perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH).
“Tugas KY untuk melakukan advokasi hakim memang masih belum terlalu dikenal, tetapi ini sangat penting. Dengan tugas ini, KY berharap hakim aman dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada lagi hakim yang dipukul ikat pinggang oleh pihak berperkara,” jelas Jumain, dalam keterangan tertulis, Jum’at (14/7/2023) seperti dikutip dari Info Publik.
2 Terpidana Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Jumain menjelaskan, salah satu tugas KY advokasi hakim memang jarang mendapat perhatian publik. Tugas advokasi itu dirumuskan dalam Pasal 20 ayat (1) UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.
“Berdasarkan pasal dimaksud, KY bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujarnya.
Lanjut Jumain, dalam menjalankan tugas tersebut, KY menempuh dua cara, yaitu advokasi preventif dan represif.
Seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM Akan Ditutup, KY Ingatkan Pendaftar Segera Lengkapi Data
Secara represif, KY merespons PMKH dengan mengambil langkah hukum atau langkah lain meliputi koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran hakim, serta peradilan.
Kemudian secara preventif, KY melaksanakan sinergisitas dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta melaksanakan Klinik Etik dan Advokasi untuk membangun budaya hukum yang menghormati hakim dan pengadilan.
“Di samping tugas itu, KY juga melaksanakan upaya peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan untuk hakim. Contohnya pelatihan untuk penanganan pemilu, karena pasti akan ada persidangan terkait pemilu di 2024. Hakim diberi pelatihan agar lebih siap ketika sengketa pemilu terjadi,” jelas Jumain.
Pantau dan Awasi Perilaku Hakim, KY Miliki 20 Penghubung di Daerah
Jumain menjelaskan, KY dan Mahkamah Agung (MA) terus duduk bersama untuk memecahkan problematika yang ada di lapangan.
“Sejauh ini yang sudah berhasil terkait status hakim sebagai pejabat negara. Sekarang KY dan MA sedang memperjuangkan terkait fasilitas hakim baik dalam hal rumah tinggal hingga perpindahan tugas, diskusi ini terus berjalan,” pungkas Jumain.***