Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait bertanggung jawab untuk melestarikan Ndalem Singopuran berdasarkan UU No.11 Tahun 2010. Apalagi Disdikbud Sukoharjo sendiri belum melakukan kajian untuk mendapatkan penetapan status peringkat BCB.
“Seperti kami, dapat ikut melestarikan jika cagar budaya itu sudah ditetapkan dengan peringkat nasional. Kalau ini (Ndalem Singopuran), mulai pendaftaran, kajian, dan penetapan, itu dilakukan oleh Kabupaten Sukoharjo,” tegasnya.
Terkait dengan kasus perusakan ODCB yang kembali terjadi, Harun menyampaikan, penyidik dari PPNS BPCB akan memanggil pelaku pengrusakan, kemudian saksi-saksi untuk menggali informasi.
Rayakan Hari Jadi ke 4 Tahun di Sleman, Bayonet Merah Putih Terus Berkembang Membawa Manfaat
“Ini baru tahap awal pengumpulan data di lapangan, selanjutnya kami sampaikan ke dinas (Disdikbud Sukoharjo) beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan, yakni pemberian informasi (tanda pemberitahuan) dilokasi, bahwa obyek sedang dalam kajian,” jelasnya.
Disdikbud Sukoharjo juga diminta untuk sesering mungkin melakukan sosialisasi pada masyarakat, dengan harapan agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan ODCB tersebut.
Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro dalam kesempatan yang sama dilokasi bersama tim BPCB Jateng, dan Kajari Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengungkapkan keprihatinannya atas terulangnya kembali perusakan ODCB di Sukoharjo.
Perluas Akses Penyandang Disabilitas, Ganjar Pranowo Bahas Raperda bersama DPRD Jateng